Di hadapan petugas, sambung Kapolres, pelaku mengaku tega menghabisi korban karena sakit hati dituduh mencuri buah tanaman korban.
“Pelaku mengaku telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu,” paparnya.
Sehingga, kata Kapolres, korban terjatuh dan meninggal dunia. Melihat korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan tempat untuk pulang ke rumah.
Akibat perbuatannya, ucap Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Cak)

















