Setu, HALO BANTEN- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendorong adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Sebelumnya, Raperda tentang Pondok Pesantren, pernah diinisiasi F-PKB Tangsel beberapa tahun lalu.
Sekretaris F-PKB DPRD Kota Tangsel, Sudiar menjelaskan, selama ini Pondok Pesantren menjadi sarana pendidikan, sarana dakwah dan sarana pemberdayaan masyarakat. Namun agar lebih optimal, perlu ada Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
“Kota Tangsel kan secara geografis sebagai penyangga ibu kota, begitupun secara sosiologis, masyarakat Tangsel adalah masyarakat yang religius dan kental dengan budaya pesantren,” kata Sudiar di DPRD Kota Tangsel, Kamis (22/9/2022).
Menurutnya, agar Pondok Pesantren di Kota Tangsel semakin maju dan berdaya, menjadi sebuah keharusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Apalagi, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sudah ada cantolan hukumnya sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
Selain itu, soal Perda Pondok Pesantren sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022 Provinsi Banten tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
“Provinsi Banten diakhir tahun 2021 lalu sudah ketuk palu, dan awal tahun 2022, keluarlah Perda Nomor 1 tentang fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren di Provinsi Banten,” ungkapnya.















