Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang korbannya merupakan penumpang taksi daring. Terduga pelaku, seorang sopir taksi online, akhirnya kepolisian tangkap setelah melakukan tindak perkosaan pada korban di jalan tol. Penangkapan ini berlangsung dalam Operasi Sikat Jaya 2025.
Pengungkapan kasus menindaklanjuti laporan korban yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025. Kepala Unit Resmob, IPTU Dimas Maulana, memimpin langsung operasi penangkapan ini.
Kronologi Kejadian di Bahu Jalan Tol
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, yang memiliki inisial NG (30), memesan layanan taksi daring dari kawasan Kukusan, Depok, dengan tujuan akhir Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku lantas datang menjemput korban, menggunakan mobil dengan identitas yang tidak sesuai catatan aplikasi.
Dalam perjalanan, sopir taksi online tersebut mencari dalih perlu menepi untuk “mencuci muka.” Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Gerbang Tol Keluar Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda menyerupai senjata api, kemudian memaksa korban membuka pakaian. Korban tidak berdaya saat pelaku melakukan tindakan perkosaan.
Setelah menjalankan aksi bejatnya, pelaku tidak meneruskan perjalanan ke bandara. Ia justru membawa korban kembali ke wilayah Depok dan meninggalkan penumpang tersebut di depan gang rumah kos. Korban lantas melaporkan kejadian yang ia alami ke Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan Pelaku dan Temuan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis, dan profiling yang cepat, polisi mengidentifikasi terduga sopir taksi online berinisial FG (49), warga Bekasi. Petugas Tim Resmob segera melakukan pencarian dan menemukan mobil yang pelaku gunakan, yakni Mazda 2 warna hijau bernomor polisi B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Petugas menangkap pelaku pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, ketika sedang beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Sementara itu, benda menyerupai senjata api yang ia gunakan untuk mengancam korban tidak langsung petugas temukan karena pelaku memberi keterangan palsu. Namun, pengembangan lanjutan















