pada 24 November 2025 menemukan benda mirip senjata api itu tersimpan rapi di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Pelaku menjalani uji urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine. Hal ini menguatkan pengakuan pelaku bahwa ia melakukan aksi perkosaan tersebut saat berada di bawah pengaruh narkotika yang ia konsumsi sehari sebelum kejadian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Antara lain satu paket sabu terbungkus aluminium foil, pakaian milik korban, dua unit ponsel, mobil Mazda 2 warna hijau, benda menyerupai senjata api, dompet, kartu identitas, tas selempang, serta pakaian pelaku.
Pengakuan dan Komitmen Kepolisian
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk memaksa korban melakukan tindakan seksual lain saat perjalanan kembali menuju Depok.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas kecepatan kerja Tim Resmob. Ia menegaskan komitmen kepolisian menindak tegas kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota membenarkan kejadian ini dan menyampaikan pesan penting kepada masyarakat, khususnya para penumpang taksi daring. “Masyarakat wajib tetap waspada dan berhati-hati saat memesan taksi online, terutama pada malam hari atau apabila mobil yang penumpang pesan tidak sesuai aplikasi, atau ada bujukan untuk pembayaran yang lebih murah,” pesan Kepala Polres. Ia juga mengimbau agar segera menghubungi Call Center 110 apabila mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Jek/Red)


























