dan kelompok 3B.
Kelompok 3B meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Peserta didik tercatat mencapai 608.281 orang.
Sementara itu, penerima manfaat non-peserta didik mencapai 99.490 orang. Seluruh kelompok tidak menerima layanan selama masa libur.
Priyo juga menyebut pengelola SPPG tidak menerima insentif operasional. Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.
BGN Hentikan Distribusi Selama Libur Sekolah
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menegaskan tidak ada distribusi MBG selama libur sekolah. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh penerima manfaat.
Menurut Agustina, BGN memanfaatkan masa libur untuk memperbaiki pengelolaan program. Langkah itu bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan MBG.
“Kami ingin melakukan penataan kembali agar pelaksanaan program semakin optimal,” ujar Agustina.
BGN juga melakukan evaluasi pada sistem distribusi dan operasional. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan layanan ke depan.
(JAR)

















