Pondok Aren, HALOBANTEN.COM- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menyita aset milik tersangka RS, Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM).
Diketahui, RS ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Tahun 2017 Sebesar Rp65 miliar.

Penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa lahan dengan luas 1.427 M2 yang terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT 06/16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Penyidik Kejati Banten juga menyita tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2, RT 02/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02074/Kelurahan Pondok Betung atas nama IPS yang tak lain isteri tersangka RS.
Penyitaan juga dilakukan pada bidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 6, RT 02/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02077/Kelurahan Pondok Betung yang juga atas nama IPS.















