Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, mengatakan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022, perihal penyitaan atas Benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT HNM pada Tahun 2017.
“Penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng Tanggal 30 Agustus 2022,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Jumat (02/9/2022).
Aset yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara. (Jek)















