Tangerang, HALOBANTEN.COM — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Banten, segera memberikan sanksi berupa penghentian penggunaan bangunan kepada PT Indoteknik Metal Dayatama (IMD) yang berlokasi di Jalan Raya Curug, Jalan Gandasari, Jalan Cijengir No.16, Desa Kadu, Kecamatan Curug.
Pemberian sanksi itu setelah pihak pengusaha tidak memenuhi panggilan untuk klarifikasi pada Senin (1/12/2025) terkait perizinan bangunan gedung.
UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB Kabupaten Tangerang, Rasel mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan kepada pihak pengusaha pemilik dan pengguna bangunan PT IMD pada Senin 1 Desember, namun hingga sore tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang datang.
“Bahkan hari ini pun (Selasa, 2 Desember) ga ada tembusan alasan ketidakhadiran mereka untuk klarifikasi,” kata Ratsel kepada HaloBanten.Com, Selasa (02/12/2025).
Sehubungan tidak ada itikad baik dari pemilik dan pengguna bangunan, maka UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB Kabupaten Tangerang akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menerbitkan surat perintah penghentian pembangunan dan penggunaan bangunan kepada PT IMD.
“Segera kami koordinasi dengan pimpinan untuk memberikan sanksi SP4B,” jelas Ratsel.
Dua Pemilik Bangunan Lain Penuhi Panggilan
Berbeda dengan PT IMD, kata Ratsel, perwakilan pengguna dua bangunan lainnya yakni CV Artek Lestari Plating (ALP) dan sebuah gudang telah memenuhi panggilan UPT. Bahkan dari hasil cek lapangan, para pemilik/pengguna itu telah memindahkan barang-barang dari dalam bangunan mereka dan tidak ada aktifitas usaha.
“Kalau untuk gudang itu isinya sudah tinggal lapak saja. Sedangkan bangunan milik CV Artek itu sudah mulai mereka pindahkan, tinggal bangunannya saja yang masih berdiri. Apakah mereka akan membongkar sendiri bangunan atau gimana itu belum ada konfirmasi,” tegasnya.
Hingga saat ini hanya tinggal bangunan gedung PT IMD yang tampak masih ada aktifitas usaha di dalamnya. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melayangkan sanksi berupa penghentian penggunaan bangunan lantaran diduga tidak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin pendirian gedung (IPG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa Pemda berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan sebagian atau seluruhnya kepada pemilik atau pengguna bangunan yang tidak mengantongi IMB/IPG/PBG.
Sebelumnya, sumber Halobanten.com yang enggan menyebutkan identitasnya menduga tida unit bangunan usaha yang berdiri di lahan milik warga di Jalan Cijengir, melanggar Perda tentang perizinan dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah karena tidak mengantongi izin. Sumber tersebut meminta agar Pemkab Tangerang dalam hal ini DTRB menegakkan Perda dengan memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengguna tiga bangunan tersebut.
(Jek/Red)
























