memenuhi panggilan UPT. Bahkan dari hasil cek lapangan, para pemilik/pengguna itu telah memindahkan barang-barang dari dalam bangunan mereka dan tidak ada aktifitas usaha.
“Kalau untuk gudang itu isinya sudah tinggal lapak saja. Sedangkan bangunan milik CV Artek itu sudah mulai mereka pindahkan, tinggal bangunannya saja yang masih berdiri. Apakah mereka akan membongkar sendiri bangunan atau gimana itu belum ada konfirmasi,” tegasnya.
Hingga saat ini hanya tinggal bangunan gedung PT IMD yang tampak masih ada aktifitas usaha di dalamnya. Oleh karena itu, pihaknya akan segera melayangkan sanksi berupa penghentian penggunaan bangunan lantaran diduga tidak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin pendirian gedung (IPG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa Pemda berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan sebagian atau seluruhnya kepada pemilik atau pengguna bangunan yang tidak mengantongi IMB/IPG/PBG.
Sebelumnya, sumber Halobanten.com yang enggan menyebutkan identitasnya menduga tida unit bangunan usaha yang berdiri di lahan milik warga di Jalan Cijengir, melanggar Perda tentang perizinan dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah karena tidak mengantongi izin. Sumber tersebut meminta agar Pemkab Tangerang dalam hal ini DTRB menegakkan Perda dengan memberikan sanksi tegas kepada pemilik atau pengguna tiga bangunan tersebut.
(Jek/Red)

















