Ciputat, HALOBANTEN.COM- Sungguh malang nasib R (58). Wanita paruh baya ini menjadi sasaran anarkis pelaku aksi tawuran pelajar.
Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh salah satu pelaku aksi tawuran saat melintas di wilayah Ciputat Tangerang Selatan Banten.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya kejadian itu.
Peristiwa itu terjadi di depan Toko Matrial Putra Subur Jalan KH Dewantoro Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Pada Senin (10/10/2022), tim mendapatkan informasi di RS Hermina Ciputat bahwa ada pasien perempuan inisial R (58) menjadi korban luka akibat terkena senjata tajam.
“Korban menjalani delapan jahitan akibat luka bekas sabetan senjata tajam,” kata Kapolres di Polsek Ciputat Timur, Jalan Ir H Juanda No. 70 Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dari keterangan korban, R mengaku dibacok ketika tidak sengaja melewati jalan yang tengah terjadi aksi tawuran.
Kapolres mengatakan, aksi tawuran sendiri terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain R, polisi juga mengungkap satu korban lainnya yakni berinisial AN yang merupakan salah satu dari kelompok pelajar yang terlibat aksi tawuran tersebut.
“Korban AN merupakan pelajar SMP Paramarta,” kata Kapolres.
Pelaku Pembacokan Masih Di Bawah Umur
Kepada polisi, korban mengaku bahwa pelaku yang diduga membacok korban R dan AN adalah pelaku anak dengan inisial AR.
Berdasarkan bukti dan keterangan dua korban serta sejumlah saksi, polisi mengungkap identitas pelaku pembacokan.
“Mirisnya, pelaku pembacokan rupanya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolres.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku AR di daerah Ciputat dan telah diamankan ke Polres Tangerang Selatan.
Saat ini, Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. “Kita amankan satu bilah samurai dengan gagang dan sarung kayu warna coklat,” tukasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dan/atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Serta Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. (JEK)















