“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan salah satu bentuk kejahatan yang harus mendapat penindakan tegas karena dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Jauhari juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Sementara itu, pelaku menghadapi sangkaan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
(JAR)

















