FW alias YT (47), LM (23), PP alias BMS (37), MSPO (18) dan JJS alias BS (19).
Anak Rentan Terpapar di Ruang Digital
Menyikapi temuan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menekankan pentingnya implementasi Pedoman Teknis Perlindungan Anak dari Jaringan Terorisme. Pedoman tersebut menjadi acuan nasional untuk memperkuat upaya pengamanan anak.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Dalam Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Susanti, menyatakan bahwa aksi terorisme modern kini menargetkan anak dan remaja sebagai kelompok yang sangat rentan terpengaruh melalui ruang digital, termasuk lingkungan game online.
“Kondisi ini menuntut kita untuk semakin waspada dan memberi perlindungan ekstra agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman,” kata Susanti dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/11/25).
Upaya perlindungan ini, ia jelaskan, selaras dengan Pasal 61 Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, yang mengatur langkah pencegahan hingga pemulihan bagi anak rentan terpapar paham radikal.
Susanti menambahkan, edukasi penguatan ideologi dan rasa nasionalisme harus menjadi penekanan utama. Hal ini perlu dilakukan melalui layanan konseling, rehabilitasi, pendampingan, dan pengasuhan yang intensif. Pengasuhan harus menanamkan nilai-nilai karakter seperti empati, tanggung jawab, dan kemandirian, yang bertujuan memperkuat daya tahan anak terhadap pengaruh negatif, termasuk paham radikalisme dan konten ekstremisme kekerasan.
Oleh karena itu, Kementerian PPPA berkomitmen memperkuat kolaborasi antarkementerian dan lembaga untuk menciptakan lingkungan aman dan terlindungi bagi anak dari ancaman jaringan rekrutmen teroris.
(*/Red)

















