Kota Tangerang, HALOBNTEN.COM – Sebanyak 58.692 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mereka merupakan binaan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang.
Demikian kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Kota Tangerang Suli Rosadi, melalui keterangan resminya, pada Selasa (5/3/2024).
Suli menjelaskan, NIB diperoleh UMKM dengan gratis.
Itu terjadi setelah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui sederet program untuk memudahkan pelaku usaha.
Mulai dari road show NIB, gerai di MPP Kota Tangerang, Training of Trainer atau gerai di 104 kelurahan hingga akses layanan online melalui oss.go.id.
“Memiliki NIB berarti memiliki legalitas dalam berusaha,” ujarnya.
Tidak beda dengan orang yang berkendara memiliki SIM. Dengan NIB berarti UMKM telah mempunyai identitas yang valid dan tercatat oleh negara.
Sedangkan manfaat dari NIB, lanjutnya, mempermudah mendapatkan akses kredit usaha rakyat (KUR).
Selain itu juga memudahkan untuk mendapatkan pelatihan, legalitas usaha dan tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah.
“Jangka panjang, lewat NIB dan kelegalitasan usaha lainnya UMKM Kota Tangerang dapat lebih unggul, maju dan berdaya saing,” paparnya.
Terlebih dalam membuka peluang pasar baru, baik di tingkat lokal, nasional maupun global.
Untuk informasi, NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang penerbitannya langsung dari pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS).
NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang lengkap dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik. (Cak)






















