Ciputat, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyetor pajak pusat semester 1 sebesar Rp36,8 miliar. Hal tersebut terungkap dalam penandatangan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022, di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (22/8/2022).
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, menerangkan bahwa penandatanganan ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah, sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan No.139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Dalam aturan tersebut sebagai laporan kinerja, pemerintah daerah diharuskan untuk melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Untuk selanjutnya, dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Rekonsiliasi ini, kata Benyamin, dilakukan antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan periode per semester.

















