Siswi MTs di Pandeglang Dicabuli Pacar Berkali-kali, Tak Terima Ayah Lapor Polisi

Pandeglang, HALO BANTEN – Seorang pemuda berinisial S (17) warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan Polisi. Dia dilaporkan telah mencabuli R (14) anak gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima anak gadisnya dicabuli pelaku, di sebuah bengkel yang terletak di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Mauludi mengatakan kejadian berawal saat korban dan saudarinya sudah selesai jam sekolah tapi tidak pulang ke rumah.

“Kejadiannya pada minggu (18/09/2022) korban bersama saudarinya pergi bersekolah, karena di MTs minggu aktivitas belajar mengajar tidak libur, namun sampai keesokkan harinya korban dan saudarinya tidak pulang-pulang,” ujar Fajar saat memberikan keterangan kepada media di Polres Pandeglang, Selasa (20/09/2022).

Orang tua korban kemudian mencari kedua anaknya. Satu hari kemudian tepatnya Senin (19/09/2022), korban ditemukan sedang ada di rumah bibinya di daerah Majau Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang.

Orang tua korban bertanya kepada anak-anaknya tapi kedua anaknya tidak menjawab. Mereka hanya menangis terisak-isak.

Orang tua korban curiga telah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Kemudian orang tua korban membawa kedua anaknya ke Lurah dan oleh lurah diantarkan ke Polsek Bojong.

“Di sini korban mengaku kalau dirinya habis berhubungan badan dengan S di sebuah bengkel, yang tidak lain pacarnya sendiri,” tambah Fajar.

Orang tua korban yang merasa tidak terima kemudian melaporkan S ke PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap S.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Fajar, S mengaku membawa korban ke sebuah bengkel dan melakukan hubungan badan.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah bengkel, yang ada di Desa Gerudug Kecamatan Bojong” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, S dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (MG2/RED)

  • All
  • BISNIS
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PROVINSI BANTEN

Shin Tae Yong Kena Sanksi KFA, Dilarang Melatih 10 Tahun

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Shin Tae Yong kena sanksi KFA berupa larangan melatih selama 10 tahun setelah Federasi Sepak Bola Korea Selatan menjatuhkan keputusan tersebut. Selain itu, sanksi hanya berlaku dalam kompetisi sepak bola Korea Selatan. KFA memberikan keputusan setelah Komite Fair Play menggelar pertemuan pada awal Juli 2026. Sementara itu, federasi menetapkan tiga bentuk hukuman […]

30 Perusahaan China Jajaki Investasi Rp36 Triliun di Indonesia

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Sebanyak 30 perusahaan China jajaki investasi Rp36 triliun di Indonesia melalui forum bisnis bersama pemerintah dan pelaku usaha nasional. Sementara itu, potensi kerja sama yang tercapai mencapai sekitar US$2 miliar atau Rp35,77 triliun. Pertemuan berlangsung antara delegasi bisnis Republik Rakyat Tiongkok, Kedutaan Besar RI untuk RRT, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain […]

Harga Emas Anjlok 2 Persen, Dolar AS dan Minyak Jadi Pemicu

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Harga emas anjlok 2 persen pada penutupan perdagangan Kamis, 23 Juli 2026, setelah penguatan dolar Amerika Serikat dan lonjakan harga minyak. Sementara itu, tekanan inflasi global turut memperkuat ekspektasi kenaikan suku bunga. Data Refinitiv menunjukkan harga emas berakhir pada level US$4.047,15 per troy ons. Namun, pelemahan itu memutus tren penguatan emas selama […]

Ibu Muda Buang Bayi dalam Kardus di Bogor, Polisi: Tersangka Malu Hamil di Luar Nikah

Bogor, HALOBANTEN.COM – Seorang ibu muda di Bogor Jawa Barat tega membuang bayinya sendiri baru ia lahirkan ke dalam kardus. Alasan wanita itu melakukan tindakan itu lantaran malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dan hamil di luar nikah. Kini, ibu muda buang bayi dalam kardus di Bogor jadi tersangka setelah Polresta Bogor Kota […]

Polda Banten Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan Aktivis LSM Lebak

Lebak, HALOBANTEN.COM – Polda Banten tetapkan empat tersangka penganiayaan aktivis LSM Lebak dalam kasus kekerasan terhadap Fuk Tjhong alias Uun. Sementara itu, penyidik langsung menahan seluruh tersangka di Markas Polda Banten. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, memastikan empat tersangka berinisial D, A, R, dan E. Selain itu, penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk […]

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim 9 terkait Dugaan TPPU

Jakarta, HALOBANTEN.COM – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan. Selain itu, Anang menyebut pemeriksaan mulai berjalan sejak siang hari. Sebelumnya, […]