Serpong,HALOBANTEN.COM – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2022, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripda) Tahun 2022-2925, yang baru saja disahkan pada Juli tahun ini.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan Pemkot Tangerang Selatan dalam merancang dengan baik industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan, dan juga menetapkan beberapa Kawasan pariwsiata daerah di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan Entol Wiwi Martawijaya, mengatakan saat ini pihaknya tengah merancang Peraturan Walikota (Perwal) turunan dari Perda tersebut.
Dalam Perwal yang tengah disusun saat ini, Dinas Pariwisata telah menetapkan ada 9 tempat pawrisiata yang masuk ke dalam Kawasan pariwsita Kota Tangerang Selatan.
“Saat ini sedang susun Perwalnya, karena Perda Ripda ini hanya mengatur garis besarnya, namun teknisnya itu tetap diatur dalam Perwal,” kata Wiwi.
Saat ini sudah ada sembilan tempat yang kita tetapkan. Antara lain, Situ Gintung, Kampung Keranggan, Puspo Budoyo, BRIN, Ocean Park, Bintaro Xchange, Flavor Bliss Alam Sutera, dan Trans Snowword.
Untuk di Kota Tangerang Selatan sendiri, sebenarnya ada beberapa tempat yang memang berpotensi masuk ke dalam tempat pawrisiata.
“Memang banyak yang berpotensi, tetapi belum bisa dimasukan untuk tahun ini, mungkin nanti akan bertambah lagi di luar yang Sembilan ini nantinya,” ungkapnya.
Dengan adanya Perwal ini, Dinas Pariwiata Kota Tangerang Selatan, akan berkolaborasi dengan beberapa tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan pariwisata Tangerang Selatan tersebut.
Terlebih lagi beberapa tempat yang memang sudah lama dikelola oleh swasta.
“Kita akan bekerjasama dengan pemiliknya, artinya pemerintah di sini hadir untuk mengembangkan pariwisata yang telah kita tetapkan ini, seperti promosinya, dan juga pengembangan kelayakannya agar bisa masuk ke dalam katagori industry pariwista,” pungkasnya. (JEK)















