Setu, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, tanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Tangsel.
Tanggapan itu wali kota sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan, Senin (14/11/2022).
Empat Raperda usulan Pemkot Tangerang Selatan itu antara lain, Raperda Tentang Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian, Raperda Perubahan Perda No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan.
Benyamin menjelaskan, salah satu Raperda yang menjadi perhatian banyak fraksi di DPRD adalah Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di mana, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan pentingnya membangun kesadaran dan disiplin masyarakat agar tidak mencemari liingkungan.
Pada Raperda itu akan tertuang sanksi-sanksi tegas. Termasuk sanksi kepada pelaku usaha serta kegiatan yang melenggar ketentuan terkait pencemaran lingkungan.
“Jadi dengan sanksi itu masuk ke dalam upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat agar tidak mencemari lingkungan,” ungkap Benyamin.
Nantinya dalam Raperda tersebut akan mewujudkan keselarasan pembangunan kota dengan kelestarian alam serta lingkungan.
Raperda Lingkungan Hidup Bersinergi dengan Kebijakan Tata Ruang
Benyamin juga sepakat agar ada aturan teknis secara ketat terhadap Raperda tersebut sesuai dengan yang tanggapan Fraksi Demokrat.
“Kami sepakat, dengan adanya regulasi ini dapat menciptakan kondisi lingkungan hidup yang selaras, seimbang dan menjamin keselamatan kehidupan mahkluk hidup dalam satu ekosistem yang lestari,” terangnya.
Benyamin juga sepakat dengan pandangan Fraksi Demokrat agar penerapan pada setiap pasalnya harus sesuai dengan kebijakan tata ruang.
“Tadi juga sudah kami sampaikan bahwa Raperda ini akan bersinergi dengan kebijakan tata ruang Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
“Tujuannya agar semuanya nanti saling berkesinambungan dengan pembangunan serta kelestarian lingkungan,” sambung Benyamin Davnie.
Dia berharap setelah menjawab pandangan fraksi, Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah terbentuk, dapat membahas lebih matang semua Raperda.
“Kebijaan atau regulasi ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan serta lingkungan perkotaanya,” katanya.
Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Abdul Rasyid menerangkan, DPRD akan langsung membentuk Pansus untuk membahas lebih lanjut Raperda usulan Pemkot.
“Pansus akan melakukan pembahasan lebih lenjut serta mempertajam setiap kajian yang telah tertuang dalam Raperda ini,” kata Abdul Rasyid. “Tujuannya agar produk hukum yang lahir sudah sesuai dan memberikan manfaat bagi Kota Tangsel,” pungkasnya. (DRA/JEK)















