Serang, HALOBANTEN.COM – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Sementara, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Polisi menangkap pelaku berinisial AB (26), Rabu (23/11/2022) pukul 17.13 Wib, di Cilampang, Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pelaku AB warga Lingkungan Sempu Seroja, Kota Serang kami tangkap sekira jam 17.13 Wib,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Hengki mengatakan, saat polisi menggeledah pelaku, mendapati barang bukti sabu sebanyak satu paket.
“Satu paket sabu dengan berat 4,48 gram kami dapati dari kantong baju pelaku,” tambahnya.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang masih dalam pengejaran polisi.
“Barang bukti pelaku dapati dari saudara KK (DPO),” kata Kasat.
Pelaku KK menyuruh pelaku AB untuk mengambil sabu. Pelaku akan membagi menjadi paketan kecil dengan ukuran 0,25 gram persatu bungkus.
Sabu itu akan mereka edarkan dan pelaku AB mendapatkan upah Rp500 ribu dari KK jika sabu tersebut sudah habis terjual.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (MG1/JEK)















