Ciputat, HALOBANTEN.COM – Gegara nekat buka lapak di area terlarang, 269 pedagang Pasar Ciputat terkena sanksi pidana ringan (Tipiring).
Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, memberikan sanksi Tipiring kepada para pedagang kaki lima (PKL) sebagai upaya penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
Meski penertiban sudah berlangsung sejak 13 -22 Februari 2023, namun masih saja ada pedagang yang nekat menjajakan barang dagangannya di luar area terlarang.
Disperindag telah lakukan sosialisasi dan memberikan surat teguran 1 sampai 3 kepada 269 pedagang yang berada di sekitar Jalan Aria Putra, Gang Bancet, Gang Manunggal sampai eks Terminal Policarbonat.
“Padahal para pedagang tersebut telah mendapatkan tempat berdagang di Pasar Ciputat,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Oki Rudianto.
Pihaknya telah memberikan sanksi pidana ringan kepada para pedagang yang masih membandel.
Ada ratusan PKL yang telah mendapatkan sanksi. Bahkan 20 PKL telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (23/2/2023).
Majelis Hakim PN Tangerang pun telah menjatuhkan sanksi kurungan 2 hari atau denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Apabila masih mengulangi lagi, para pelanggar akan mendapatkan denda yang lebih tinggi,” jelas Oki.
Editor: Jek Jarkasih















