Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polda Metro Jaya gerebek ruko yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Panongan Kabupaten Tangerang Banten.
Dari penggerebekan itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti 1,2 juta butir narkoba jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) seharga Rp33 miliar.
“Ada sebuah ruko di Panongan Kabupaten Tangerang yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Penggerebekan ruko yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba jenis PCC itu berlangsung pada tanggal 27 Maret 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan tiga orang tersangka yakni berinisial DAR (46) dan HM (24) yang berperan sebagai penjaga gudang, serta FR (41) yang berperan sebagai pemilik barang haram tersebut.
Barang bukti narkoba dari pengungkapan tersebut di antaranya Pil PCC sebanyak 1 juta 237 ribu butir seberat 671 kg.
Kemudian, serbuk warna putih (mengandung MDMB-4EN-Pinaca) seberat 220 kg.
Serbuk warna putih (mengandung Acetaminophen) seberat 510 kg.
“Adapun total barang bukti Narkotika yang disita adalah senilai Rp33 miliar,” kata Karyoto.
Karyoto mengatakan, penggerebekan ini merupakan hasil dari penindakan kasus narkoba dengan tersangka IS pada November 2022 lalu.
Saat itu, terungkap adanya ruko di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan narkotika golongan 1 jenis PCC.
Pihaknya juga menerima informasi akan adanya peredaran narkotika ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
“Sehingga tanggal 27 Maret 2023 di ruko di Jalan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten tim mengamankan tersangka DAR dan HM sebagai penjaga gudang,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka DAR mengaku pemilik narkotika yang ada di gudang tersebut ialah FR sehingga dilakukan penangkapan pada Rabu (29/3/2023) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.















