Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pejabat pemerintah Kota Tangerang wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN)-nya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tujuannya supaya pejabat tersebut dapat menanamkan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab serta memiliki integritas selaku penyelenggara negara.
Demikian kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, saat menggelar kegiatan pendampingan LHKPN tahun 2023 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Banten, Senin (22/1/2024).
Lebih jauh Herman menjelaskan, penyampaian LHKPN harus rutin setiap tahunnya kepada KPK.
Mengingat setiap tahun tersebut pasti terjadi beberapa perubahan.
Oleh karena itu, pejabat Pemkot Tangerang wajib melaporkan LHKPN ini ke KPK.
Dengan menyerahkan LHKPN tersebut, lanjutnya, untuk menanamkan sifat para pejabat agar tetap menerapkan kejujuran, terbuka dan punya tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu cara untuk mengisi LHKPN, tambah Herman, bisa melalui aplikasi e-lhkpn.
Pengisian LHKPN tersebut sebenarnya sangat berarti bagi penyelenggara negara karena bisa untuk umpan balik dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja.
Sementara itu, Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri menjelaskan, secara administrasi data LHKPN penyelenggara negara di Kota Tangerang pada tahun 2023 sudah mencapai 100 persen dari total wajib lapor sebanyak 200 orang.
Karenanya, di tahun 2024 ini penyampaian LHKPN tersebut harus di lakukan kembali.
“Untuk tahun 2024, batas pelaporan bisa dilakukan sebelum 28 Februari 2024,” ujarnya. (Cak)















