Serang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Serang, Banten, memberikan tenggat waktu selama empat hari kepada pemilik bangunan liar di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, untuk melakukan pembongkaran mandiri. Kebijakan tersebut berlaku terhadap satu bangunan yang belum masuk dalam penertiban yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menjelaskan pemberian tenggat waktu muncul setelah pemilik bangunan mengajukan permohonan pembongkaran mandiri. Menurutnya, pemilik memerlukan waktu untuk memindahkan barang-barang yang tersimpan di dalam lapak besi tua tersebut.
“Bangunan yang masuk penertiban mencapai 28 unit berdasarkan laporan masyarakat melalui kepala desa dan camat,” ujar Subur Prianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Selain itu, petugas di lapangan menerima informasi bahwa volume barang yang cukup banyak memerlukan peralatan serta kendaraan yang memadai untuk proses pemindahan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Satpol PP memberikan kesempatan selama empat hari kepada pemilik bangunan.
“Pemilik meminta waktu empat hari karena jenis dan volume barang yang harus mereka pindahkan membutuhkan sarana mobilisasi yang memadai,” katanya.
Satpol PP Siap Lanjutkan Penertiban
Namun demikian, Subur menegaskan Satpol PP akan kembali melakukan penertiban apabila hingga batas waktunya habis belum terlihat upaya pembongkaran mandiri secara maksimal.
“Apabila pembongkaran mandiri belum tuntas dalam tenggat waktu yang telah kami tetapkan, Satpol PP akan melanjutkan penertiban,” tegasnya.
Bantah Dugaan Pelicin
Sementara itu, Subur juga membantah tudingan mengenai adanya praktik pelicin yang menyebabkan satu bangunan luput dari penertiban. Ia memastikan seluruh proses penertiban berlangsung sesuai aturan dan tanpa pungutan apa pun.
“Satpol PP bersama seluruh instansi yang bertugas tidak pernah memungut, meminta, maupun menerima uang dalam kegiatan penertiban tersebut,” ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Serang berharap pemilik bangunan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembongkaran mandiri sehingga proses penataan kawasan dapat berjalan sesuai ketentuan.
(DAR)























