Serang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Serang, Banten, memberikan tenggat waktu selama empat hari kepada pemilik bangunan liar di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, untuk melakukan pembongkaran mandiri. Kebijakan tersebut berlaku terhadap satu bangunan yang belum masuk dalam penertiban yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menjelaskan pemberian tenggat waktu muncul setelah pemilik bangunan mengajukan permohonan pembongkaran mandiri. Menurutnya, pemilik memerlukan waktu untuk memindahkan barang-barang yang tersimpan di dalam lapak besi tua tersebut.
“Bangunan yang masuk penertiban mencapai 28 unit berdasarkan laporan masyarakat melalui kepala desa dan camat,” ujar Subur Prianto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2026).
Selain itu, petugas di lapangan menerima informasi bahwa volume barang yang cukup banyak memerlukan peralatan serta kendaraan yang memadai untuk proses pemindahan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Satpol PP















