Pasar Kemis, HALOBANTEN.COM – Petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, menyegel sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Senin (26/2/2024).
Dinkes Kabupaten Tangerang lakukan sanksi penyegelan karena apotek tersebut beroperasi tanpa izin praktik yang sah.
“Saat melakukan pengawasan bersama, kami menemukan satu apotek yang memiliki izin, tetapi izinnya sudah tidak berlaku dan telah dicabut,” ungkap Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang.
Meski Dinkes sudah mencabut izin operasional apotek tersebut namun apotek itu masih nekat beroperasi dan mendistribusikan obat-obatan kepada masyarakat.
“Kami memberikan pembinaan kepada pemilik apotek terkait pengurusan izin,” terangnya.
Sebelum mereka memperoleh izin baru, apotek tersebut tidak boleh beroperasi dan mendistribusikan obat.
Dinkes Kabupaten Tangerang akan rutin lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap semua apotek di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal ini untuk memastikan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang.
Desi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli obat.















