Dinkes Kabupaten Tangerang Segel Apotek di Pasar Kemis, Izin Praktik Habis

Pasar Kemis, HALOBANTEN.COM – Petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, menyegel sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Senin (26/2/2024).

Dinkes Kabupaten Tangerang lakukan sanksi penyegelan karena apotek tersebut beroperasi tanpa izin praktik yang sah.

“Saat melakukan pengawasan bersama, kami menemukan satu apotek yang memiliki izin, tetapi izinnya sudah tidak berlaku,” ungkap Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan.

BACA JUGA

Meski sudah mencabut izin operasional apotek tersebut namun apotek itu masih nekat beroperasi dan mendistribusikan obat-obatan kepada masyarakat.

“Kami memberikan pembinaan kepada pemilik apotek terkait pengurusan izin,” terangnya.

Sebelum mereka memperoleh izin baru, apotek tersebut tidak boleh beroperasi dan mendistribusikan obat.

Pihaknya akan rutin lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap semua apotek di wilayah Kabupaten Tangerang.

Hal ini untuk memastikan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang.

Desi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli obat.

Pastikan apoteknya memiliki izin dan obatnya memiliki izin edar serta tanggal kedaluwarsa yang jelas.

“Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi apotek ilegal yang beroperasi,” kata Desi.

“Kami ingin melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak terjamin kualitasnya,” sambungnya.

Pihaknya berharap penyegelan apotek ilegal ini dapat memberikan efek jera bagi apotek-apotek lain yang nekat beroperasi tanpa izin.

Ia berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan peredaran obat yang aman dan legal.

(Red)

BERITA LAINNYA