Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Peredaran Narkoba dan obat-obatan keras di Kota Tangerang semakin memprihatinkan.
Terbukti dengan diamankannya barang bukti berupa 2,8 Kg sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 Obat keras yang masuk dalam daftar G.
Barang-barang tersebut di sita oleh petugas Polres Metro Tangerang Kota dalam Operasi Nila Jaya yang berlangsung selama 15 hari, mulai tanggal 3 sampai 17 Juli 2024.
Selain menyita barang-barang terlarang, petugas juga mengamankan 23 tersangka yang terdiri dari 21 pengedar dan dua orang pemakai narkoba.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dengan di sitanya barang bukti tersebut, sebanyak 23.254 orang/jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi lima orang, 1 butir ekstasi di gunakan satu orang dan 1 butir obat berbahaya di gunakan satu orang sudah dapat di selamatkan
“Ya, dengan barang bukti tersebut kami (polisi) sudah dapat menyelamatkan sebanyak 23.254 orang atau jiwa,” Kata Kapolres, Rabu (24/7/2024).
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan Paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Kapolres juga menjelaskan, peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota memang sangat tinggi.
Mengingat daerah tersebut merupakan lintasan para pelaku jaringan dari dalam dan luar negeri.
Karenanya, ia berharap peran seluruh stakeholder, baik itu pemerintah daerah maupun Badan Narkoba Nasional (BNN) serta seluruh lapisan masyarakat dapat bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memerangi peredaran gelap narkoba.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait termasuk informasi dari masyarakat hingga dapat bersama-sama mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Tangerang,” pungkasnya. (Cak)

























