JAKARTA, HALOBANTEN.COM — Polri ungkap tiga kasus kekerasan seksual dan TPPO yang melibatkan perempuan, anak, serta kelompok rentan. Pengungkapan itu berlangsung dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Polri ungkap tiga kasus kekerasan seksual dan TPPO sebagai bentuk komitmen melindungi korban. Selain itu, Polri menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan, polisi tidak memberi toleransi terhadap kekerasan dan eksploitasi.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia,” kata Nurul.
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial HB. Tersangka pernah menjadi pelatih pada 2022 hingga 2024.
Kemudian, HB menjabat Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Kasus tersebut berlangsung di Bekasi dan sejumlah negara saat pertandingan internasional. Peristiwa berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
Penyidik menjerat HB menggunakan Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E UU TPKS.
Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Selain itu, polisi mengamankan bukti surat dan percakapan elektronik.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyatakan berkas perkara lengkap pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada 13 Juli 2026.
Tokoh Agama Masuk DPO
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun. Polisi menduga SAM melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban.
Para korban terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa. Peristiwa tersebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Lokasi perkara mencakup Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
Menurut Nurul, tersangka memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji. Tersangka juga menjanjikan fasilitas pendidikan kepada korban di Mesir.
Penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Namun, tersangka telah meninggalkan Indonesia sehingga polisi menerbitkan DPO.
Selanjutnya, Interpol menerbitkan red notice terhadap SAM pada 9 Juli 2026. Polri kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaannya.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan, Polri menempuh jalur Interpol.
Sebab, Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Karena itu, Polri menggunakan mekanisme kerja sama Interpol untuk memulangkan tersangka.
TPPO Modus Pengantin Pesanan
Kasus ketiga berkaitan dengan TPPO menggunakan modus pengantin pesanan. Pelaku menawarkan perempuan Indonesia untuk menikah dengan pria asal Tiongkok.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni CA dan CU. CA berperan merekrut korban dan mengurus pemberangkatan ke Tiongkok.
Sementara itu, CU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung calon suami dengan korban.
CA memperoleh keuntungan Rp20 juta dari aksinya. Sedangkan CU menerima keuntungan sebesar Rp5 juta.
Pelaku menawarkan kehidupan lebih layak kepada korban. Mereka juga menjanjikan Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta setiap bulan.
Namun, korban justru mengalami kekerasan fisik setelah tiba di Tiongkok. Korban juga harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, pelaku mengeksploitasi korban setelah tiba.
“Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu,” ujar Yolanda.
Polisi mengamankan delapan paspor perempuan WNI dan delapan salinan KTP WNA. Selain itu, polisi mengamankan empat telepon seluler dan tiga kartu ATM.
Polisi juga mengamankan dua buku tabungan serta buku catatan nikah palsu. Jaksa kemudian menyatakan perkara tersebut lengkap dan menerima tersangka beserta barang bukti.
Polri Dorong Masyarakat Berani Melapor
Nurul menegaskan, Polri akan memperkuat penanganan perkara kekerasan dan TPPO. Upaya tersebut juga mencakup kerja sama lintas negara.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan bersama perlindungan dan pemulihan korban. Sebab, kekerasan dapat meninggalkan dampak panjang bagi korban.
Karena itu, Nurul meminta masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, dan pendidikan. Masyarakat juga perlu mencurigai tawaran yang mengarah pada eksploitasi.
Polri turut mengajak masyarakat melaporkan dugaan kekerasan dan TPPO. Dittipid PPA-PPO menjalankan program Rise and Speak sejak 2025.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago meminta masyarakat tidak memilih diam. Menurutnya, keberanian masyarakat dapat membantu mencegah munculnya korban baru.
“Program Rise and Speak ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan,” ujar Erdi.
Polri menegaskan penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku. Namun, langkah tersebut juga bertujuan memulihkan rasa aman dan mencegah kejahatan berulang.
(LIF)

























