Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Resort Tangerang Selatan telah menangkap seorang pria berinisial DG, yang diduga melakukan penculikan terhadap seorang siswi sekolah dasar berusia 9 tahun di Ciputat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, (25/09/2024), setelah insiden terjadi pada 23 September saat korban pulang sekolah.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa DG telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya, Jumat (27/09/2024).
Menurut keterangan, pelaku menghampiri korban dengan modus mengatakan bahwa orang tua korban sedang dirawat di rumah sakit.
Keluarga korban, yang khawatir, kemudian mencarinya dan menemukannya pada malam hari tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan awal, diduga pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menegaskan bahwa korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
DG diancam dengan hukuman berat, termasuk pelanggaran terhadap beberapa undang-undang terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, yang dapat menjatuhkan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan mendalam untuk mengungkap lebih jauh peristiwa ini. (Jarkasih)















