Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Tim gabungan dari Polri, TNI dan Pemda Kota/Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan terhadap truk tambang yang melintas di dua daerah tersebut
Pengawasan itu dilakukan di delapan pos pantau selama 24 jam yang dibagi menjadi dua shift.
Hal itu sebagai langkah untuk menegakan aturan jam operasional terhadap truk bermuatan tanah, pasir dan batu, sesuai dengan Perwal dan Perbup Tangerang, tentang jam operasional kendaraan yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
“Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita lakukan selama 24 jam,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho melalui keterangan resminya, Minggu (17/11/2024).
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, pasca terjadinya kericuhan yang disebabkan adanya kecelakaan antara truk tanah dan sepeda motor di wilayah Kosambi Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, baru-baru ini, aktivitas truk sempat dihentikan.
Namun, tambahnya, setelah terjadi kesepakatan bersama, truk tanah bisa beroperasi kembali sejak Kamis (14/11/2024)
Dalam kesepakatan itu, sambung Kapolres, sopir truk yang menjalankan aktivitasnya, wajib melengkapi diri dengan SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas narkoba dari instansi terkait dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan, seperti yang diatur di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
” Apabila ada pengemudi yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kapolres.
Adapun delapan pos pantau yang tersebar itu, sambungnya, berlokasi di Rawa Bokor Kecamatan Benda, Kebon Nanas Kecamatan Tangerang.
Buaran Indah Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari, Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi dan Kecamatan Jatiuwung
Sedangkan dua pos pantau lainnya berada di wilayah Kabupaten Tangerang, yaitu Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.
Adapun personil yang melakukan pengawasan di masing-masing pos pantau itu dipimpin oleh Perwira Pengendali dengan enam anggota Polres Metro Tangerang Kota, Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.
” Selama tiga hari melakukan pengawasan (14 – 16/11/2024) petugas telah memutar balik sebanyak 93 truk dan menilang 21 kendaraan,” paparnya.
Para pengemudi truk, kata Kapolres, juga dilakukan tes urine. Hasil dari tes urine itu, 20 orang dinyatakan negatif dan satu orang positif narkoba. (Cak)















