Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) telah melaksanakan proses penyortiran dan pemusnahan surat suara yang tidak layak digunakan pada Pilkada Serentak.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu gudang yang terletak di wilayah Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, dengan tujuan memastikan kelancaran dan keakuratan logistik pemilu, Selasa (26/11/2024).
Dari hasil penyortiran, ditemukan sebanyak 482 lembar surat suara yang dinyatakan rusak.
Rinciannya, 376 lembar merupakan surat suara untuk pemilihan gubernur, sementara 106 lembar lainnya adalah surat suara untuk pemilihan wali kota.
Surat suara rusak ini dinyatakan tidak memenuhi standar penggunaan, seperti terdapat cacat fisik, kerusakan cetak, atau kualitas kertas yang tidak sesuai.
“Jenis kerusakannya tadi cetakan berlebih dan ada yang sobek,” kata Taufiq, Ketua KPU Tangsel.
Selain itu, KPU Tangsel juga mencatat adanya kelebihan surat suara sebanyak 719 lembar.















