News » BANTEN » ADVERTORIAL » Dinas PUPR Kota Tangerang Launching RDTR yang Terintegrasi Dengan Sistem OSS-RBA

Dinas PUPR Kota Tangerang Launching RDTR yang Terintegrasi Dengan Sistem OSS-RBA

BACA JUGA

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Banten, telah melaksanakan Launching Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Kegiatan itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin di salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten,  baru-baru.

Menurut Pj Wali Kota Tangerang, penandatanganan MoU diselenggarakan atas kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan agenda bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang memanfaatkan Mal sebagai pelayanan publik.

Lebih jauh, Pj Wali Kota Tangerang menjelaskan, Pemda Kota Tangerang telah memiliki rencana tata ruang yang sudah disahkan dalam peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2023, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang Tahun 2023-2043.

RDTR tersebut, lanjutnya, mengatur pemanfaatan tata ruang agar tercipta keseimbangan yang berkelanjutan terhadap pembangunan, ketahanan masyarakat dan kemudahan  investasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 21/202,  tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tuturnya, setiap daerah wajib mendigitalisasikan rencana tata ruang agar diintegrasikan dengan sistem OSS.

“Secara nasional, RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS RBA baru 295 pemerintah daerah, dan termasuk Kota Tangerang yang menjadi salah satunya target dari  2000 an daerah se Indonesia,” paparnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni menjelaskan, PUPR Kota Tangerang telah melaksanakan tugas dengan mendigitalisasikan RDTR, dan RDTR tersebut sudah  bisa diakses melalui  web RDTR interaktif pada aplikasi OSS RBA.

Dengan begitu, sambungnya, para pelaku usaha dapat mengecek apakah rencana investasi yang akan dilakukan sudah cocok dengan aturan tata ruang yang ada.

“Ya, setelah pelaku usaha melihat ada kecocokan dengan rencananya, mereka bisa masuk laman oss, informasi usaha, RDTR terintegrasi dan memproses K3PR-nya.” ujarnya

Taufik Syahzaeni melanjutkan, dengan terintegrasinya RDTR Kota Tangerang ke dalam sistem OSS RBA, tentu mempermudah investasi dalam menanamkan modalnya di Kota Tangerang. Bahkan lroses K3PR-nya pun menjadi, kata dia lebih mudah dan cepat.(Adv)

BERITA LAINNYA