Tangsel, HALOBANTEN – Niat untuk menggelar acara halal bihalal dan family gathering berujung kerugian bagi pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka menjadi korban penipuan seorang perantara vila di kawasan Bogor.
Ketua IJTI Korwil Tangsel, Ahmad Baihaqi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 9 April 2025. Saat itu, bendahara IJTI Tangsel, Adhi Wiranto, melakukan pemesanan vila secara daring dan mengirimkan uang muka sebesar Rp3.500.000 ke rekening atas nama Iyus Yunus, yang bertindak sebagai broker. Pembayaran penuh sebesar Rp4.000.000 kemudian dilunasi pada 17 April 2025.
Namun, kejanggalan terungkap pada 18 April 2025, ketika rombongan IJTI Tangsel tiba di vila yang berlokasi di Cikopo Megamendung. Penjaga vila menginformasikan kepada salah satu pengurus, Fahrurozi, bahwa pembayaran pelunasan belum diterima dari broker bernama Iyus.
“Setelah berkoordinasi dan menghubungi pemilik vila, diketahui bahwa terlapor, Iyus Yunus, hanya membayarkan uang muka sebesar Rp1,5 juta kepada pemilik vila,” ungkap Baihaqi pada Senin, 21 April 2025. Upaya Wiranto dan pemilik Vila Erin untuk menghubungi Iyus Yunus pun tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan, pengurus IJTI Korwil Tangsel akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan pada 21 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat 91 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 1 tahun 2008 tentang UU ITE. (Alif)















