Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan menyatakan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang khususnya obat daftar G ilegal.
Belakangan ini obat-obatan terlarang marak digunakan oleh anak-anak dan remaja.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang, menegaskan, pihaknya bersama seluruh elemen terkait akan mengambil langkah serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi sasaran utama penyalahgunaan.
“Komitmen kami semua bersama tiga pilar memerangi peredaran obat daftar G ilegal,” ujar Bambang, saat memberikan keterangan kepada HALOBANTEN.COM
Obat daftar G ilegal merupakan jenis obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Namun, dalam praktiknya, obat ini sering disalahgunakan oleh anak-anak untuk mendapatkan efek tertentu, seperti halusinasi atau sensasi teler.
Kondisi ini dinilai dapat memicu tindakan kriminal, seperti tawuran yang kerap melibatkan remaja.
Bambang menyoroti hal tersebut sebagai salah satu dampak dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang golongan G.
“Penyakit yang buat buat anak-anak sekarang saat tawuran,” ujarnya.
Polsek Ciputat Timur tak hanya mengandalkan penindakan hukum.
Pihaknya juga mengedepankan langkah preventif seperti sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah serta lingkungan masyarakat.
Melalui pendekatan kolaboratif bersama tiga pilar, yakni TNI, Polri, dan pemerintah daerah, Polsek Ciputat Timur berharap mampu menekan peredaran obat-obatan ilegal hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang.
Dengan sinergi antara aparat dan warga, diharapkan lingkungan Ciputat Timur bisa terbebas dari ancaman peredaran obat daftar G ilegal yang membahayakan generasi penerus bangsa.
(Alif/Jek/Red)















