Jateng, HALOBANTEN.COM – Masjid Agung Madaniyah di Karanganyar, yang baru diresmikan Presiden Jokowi pada Maret 2024 lalu dengan anggaran fantastis Rp101 miliar, kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena terungkapnya dugaan korupsi besar-besaran yang mencoreng kesucian rumah ibadah ini.
Pada Jumat, 31 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Karanganyar bergerak cepat dengan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah N, Direktur Operasional PT MAMA, dan TAC, investor sekaligus subkontraktor proyek dari PT MAM. Keduanya diduga terlibat dalam praktik culas yang membuat sejumlah vendor menjerit karena pembayaran proyek belum juga dilunasi, padahal Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah melunasi seluruh pembayaran.
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan pembayaran macet. Lebih parah lagi, ditemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan melanggar aturan.
“Kami menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek,” ujar Bonard, mengindikasikan adanya praktik curang dalam pembangunan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran.
Dugaan korupsi ini kini sedang didalami lebih lanjut, dengan ancaman jerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sungguh ironis, masjid yang seharusnya menjadi simbol keimanan dan keadilan, justru diduga dibangun di atas fondasi kebohongan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa integritas harus selalu menjadi prioritas utama, bahkan dalam proyek-proyek bernuansa religius sekalipun. (*/bbs)















