JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Para calon jemaah haji Furoda yang gagal berangkat pada musim haji 2025 bisa bernapas lega! Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, mendesak seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus untuk segera memenuhi hak-hak calon jemaah.
Menurut Mufti Mubarok, kewajiban travel untuk memberikan kejelasan dan penyelesaian adalah bukti kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian yang berlaku.
“Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa perjalanan ibadah, khususnya yang menyelenggarakan Haji Furoda, agar tidak abai terhadap hak konsumen. Kegagalan pemberangkatan bukan berarti menghapus tanggung jawab. Prinsip keadilan dan transparansi harus dikedepankan,” tegas Mubarok.
BPKN Siap Pasang Badan: Buka Posko Aduan hingga Fasilitasi Mediasi!
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, BPKN RI menyatakan kesiapannya untuk membantu. Mereka siap memfasilitasi pengaduan dan mediasi antara calon jemaah dengan pihak travel.
“Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tambahnya.
BPKN RI juga menghimbau masyarakat dan pengusaha travel untuk lebih berhati-hati dalam skema Haji Furoda maupun umrah ke depannya. Hal ini mengingat banyaknya kebijakan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus memastikan layanan yang digunakan sesuai dengan regulasi terbaru.
Ke depan, BPKN akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji secara mandiri melalui jalur visa mujamalah atau Furoda. (Jml/Red)






















