TANGERANG, HALOBANTEN.COM – Kabar penting buat warga Kabupaten Tangerang! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, kini bertindak tegas. Mereka akan menjatuhkan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga denda Rp500.000 bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Langkah drastis ini diambil Pemkab Tangerang untuk menekan menjamurnya titik pembuangan sampah ilegal, terutama di pinggir jalan raya yang kerap merusak pemandangan dan kebersihan lingkungan.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, pada Senin (16/6/2025) menegaskan bahwa masalah sampah adalah prioritas utama.
“Soal sampah menjadi fokus kita juga, salah satunya yang jadi penanganan adalah mengubah pola masyarakat yang buang sampah sembarangan, seperti di pinggir jalan raya. Makanya akan kita kenakan sanksi,” ujar Intan.
Lebih lanjut, Intan menjelaskan bahwa Tipiring akan diterapkan sebagai efek jera, melengkapi denda yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah. “Kita koordinasikan juga dengan Satpol PP untuk penerapannya. Jadi bukan hanya dengan denda uang, tapi kita juga kenakan tipiring supaya jera,” tambahnya.
Uniknya, sistem pengawasan juga akan diubah total. Pemkab Tangerang tidak lagi mengandalkan “imbalan” bagi masyarakat yang melaporkan. Pengawasan ketat akan sepenuhnya dilakukan oleh satuan tugas (satgas) penanganan sampah di Kabupaten Tangerang.
“Kita intensifkan satgasnya, enggak lagi kayak iming-imingi masyarakat misal, yang lihat bisa dapat imbalan. Soalnya, kayak begitu ternyata dimanfaatkan juga sama mereka, malah buang sampah tetap tapi terima imbalan juga, nanti dibagi dua. Makanya, kita lewat satgas,” jelas Intan, mengakhiri praktis “jebakan batman” yang justru dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Jadi, pikir dua kali sebelum membuang sampah sembarangan di Kabupaten Tangerang. Daripada kena Tipiring dan denda Rp500.000, lebih baik buang sampah pada tempatnya dan jaga kebersihan lingkungan kita bersama. (*/bbs)















