Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk tidak memasukkan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tengah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Keputusan ini disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna pada Senin (4/8/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan berarti pemerintah tidak mendukung pemekaran.
Namun, masa berlaku RPJMD hanya lima tahun, sedangkan moratorium pembentukan DOB oleh pemerintah pusat belum jelas kapan akan dicabut.
“RPJMD 2025-2030 ini keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif,” kata Soma Atmaja.
Ia juga menyoroti bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, sudah mencantumkan pengembangan wilayah sebagai bagian dari rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru.
Bahkan, kajian ekonomi untuk Tangerang Tengah sudah selesai, dan kajian untuk Tangerang Utara akan dimulai tahun depan.
DPRD Beri Catatan Kritis Soal DOB
Meskipun menyetujui RPJMD, empat fraksi besar di DPRD Kabupaten Tangerang memberikan catatan kritis terhadap kebijakan tersebut.
Fraksi PDIP, Demokrat, PAN, dan NasDem menyoroti absennya rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru dalam dokumen RPJMD.

















