Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan untuk tidak memasukkan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tengah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
Keputusan ini disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dalam rapat paripurna pada Senin (4/8/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan berarti pemerintah tidak mendukung pemekaran.
Namun, masa berlaku RPJMD hanya lima tahun, sedangkan moratorium pembentukan DOB oleh pemerintah pusat belum jelas kapan akan dicabut.
“RPJMD 2025-2030 ini keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif,” kata Soma Atmaja.
Ia juga menyoroti bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun, sudah mencantumkan pengembangan wilayah sebagai bagian dari rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru.
Bahkan, kajian ekonomi untuk Tangerang Tengah sudah selesai, dan kajian untuk Tangerang Utara akan dimulai tahun depan.
DPRD Beri Catatan Kritis Soal DOB
Meskipun menyetujui RPJMD, empat fraksi besar di DPRD Kabupaten Tangerang memberikan catatan kritis terhadap kebijakan tersebut.
Fraksi PDIP, Demokrat, PAN, dan NasDem menyoroti absennya rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru dalam dokumen RPJMD.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Surowardi, bahkan memberikan “ultimatum hukum”. Ia mendesak pemerintah daerah agar memasukkan persiapan pembentukan DOB secara eksplisit dalam RPJMD untuk menghindari potensi masalah Hukum di kemudian hari.
“Persiapan DOB menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Surowardi.
Fraksi Demokrat berpendapat bahwa setiap alokasi anggaran untuk persiapan DOB akan menjadi masalah Hukum jika tidak memiliki payung Hukum yang jelas dalam RPJMD.
Abaikan Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menilai Pemkab Tangerang telah mengabaikan aspirasi masyarakat. Ia mengatakan bahwa rencana pemekaran wilayah adalah kebutuhan nyata yang harus pemerintah daerah fasilitasi.
Kholid menegaskan bahwa usulan DOB berasal dari suara masyarakat, bukan keinginan DPRD. Oleh karena itu, usulan ini harus masuk ke dalam RPJMD.
“Kalau pemerintah tidak mau memfasilitasi kepentingan masyarakat, lalu apa gunanya pembangunan?” kata Kholid.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil pihak eksekutif untuk membahas mengapa rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru tidak masuk dalam RPJMD. Kholid juga menekankan bahwa rekomendasi DPRD harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
(Jek/Red)

























