Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan dua rangka badak jawa atau badak bercula satu kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Senin (11/8/2025). Namun, TNUK tidak memiliki tempat penyimpanan. Akhirnya, rangka badak tersebut akhirnya diserahkan untuk dikelola oleh Museum Negeri Banten.
Penyerahan ini menindaklanjuti putusan Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl tanggal 5 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan ini memerintahkan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengembalikan barang bukti berupa dua tengkorak badak jawa dan tulang belulang kepada TNUK.
Kepala Kejati Banten, Siswanto, menjelaskan, setelah menerima barang bukti, TNUK menyerahkannya kembali kepada jaksa.
Pihak TNUK berdalih tidak memiliki fasilitas penyimpanan. Jaksa kemudian memutuskan menyerahkan rangka badak jawa tersebut kepada Dindikbud Banten melalui Museum Negeri Banten.
“Rangka badak jawa dari TNUK kita kembalikan ke Jaksa, lalu kami serahkan ke Museum untuk menjadi tanggung jawabnya,” ujar Siswanto dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Rangka badak jawa termasuk dalam aset biologis tidak ternilai yang memiliki peran penting dalam pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian, penelitian, dan edukasi. Oleh karena itu, pihaknya menganggap pengelolaannya di museum paling relevan dan sesuai dengan fungsi museum.
Turut hadir dalam acara penyerahan ini Wakil Kepala Kejati Banten Yuliana Sagala. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Keuangan dan TNUK, serta pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Dalam acara tersebut, Menteri Kehutanan juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Banten dan Wakil Kepala Kejati Banten. Kementerian memberikan penghargaan atas peran aktif mereka dalam penanganan kasus perburuan badak jawa dan satwa liar di kawasan TNUK.
(Jek/Red)















