Serang, HALOBANTEN.COM – Kejati Banten sukses menciduk seorang buronan kasus penipuan bernama Johnny Kainde Alias Jonathan. Tersangka ini terbukti bersalah dalam perkara penipuan yang merugikan korbannya senilai Rp1,25 miliar. Tim Tabur Kejati Banten menangkap buronan ini di kediamannya di Jakarta Timur, Senin (15/9/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, penyergapan tersebut terjadi berkat kerja sama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Banten dan Tim Tabur Kejaksaan Agung. Mereka menerima informasi bahwa Johnny Kainde bersembunyi di wilayah Rawamangun, Jakarta Timur. Petugas kemudian menyelidiki lokasi dan mengendus keberadaan tersangka di sebuah rumah.
Setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat, tim bergerak memasuki rumah tersebut. Johnny Kainde bersikap kooperatif saat petugas menjelaskan maksud penangkapan. Proses penangkapan pun berlangsung lancar. Petugas lalu membawa Johnny ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk kemudian menyerahkannya kepada Kejari Lebak guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Kasus penipuan yang melibatkan Johnny Kainde bermula pada September 2021. Johnny bersama dua rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, menjanjikan proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar kepada JB Group, sebuah perusahaan milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya.
Johnny dan rekannya meyakinkan JB Group untuk menyiapkan sejumlah dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR. JB Group pun menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp1,25 miliar.
Namun, dana tersebut tidak pelaku gunakan untuk mengurus proyek, melainkan Johnny nikmati sendiri. Dari total uang tersebut, Kejati Banten menemukan bahwa Johnny menikmati Rp120 juta untuk kepentingan pribadinya.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat membebaskan Johnny, tetapi jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Johnny bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. MA menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada Johnny.
Meskipun Jaksa Eksekutor Kejari Lebak sudah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali, Johnny tidak pernah hadir. Kejaksaan Negeri Lebak akhirnya menerbitkan surat status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya dan memohon bantuan Kejati Banten untuk menangkapnya.
Saat ini, buronan Johnny Kainde sudah berada di Rutan Kelas II Rangkasbitung, Lebak.
Identitas Buronan
Nama: Johnny Kainde Alias Jonathan
Tempat Lahir: Minahasa
Usia: 70 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat: Jln. Pemuda I No. 03 RT. 001/RW. 002 Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jakarta Timur
Agama: Kristen
Pekerjaan: Karyawan Swasta
(Jek/Red)















