Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM –– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), menetapkan target bedah rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 388 unit untuk perbaikan sepanjang tahun 2025.
Program strategis ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah umum tidak layak huni.
Aturan ini memastikan bahwa bantuan bedah rumah tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Meskipun demikian, tidak semua rumah serta-merta mendapatkan persetujuan. Ada kriteria teknis dan administratif ketat yang harus dipenuhi, agar bantuan bedah rumah benar-benar menyentuh masyarakat paling membutuhkan.
Kabid Permukiman pada Dinas Perkimta Tangsel, Anung Indra Komara, menjelaskan bahwa total bedah rumah tahun ini mencapai 388 unit.
Dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 369 unit sudah mulai pembangunan pada tahap I dan II dengan anggaran bersumber dari APBD murni tahun 2025.
Sedangkan pembiayaan untuk 19 unit lagi bersumber dari APBD perubahan 2025. “Sekarang, pekerjaan masih dalam proses pembangunan, progresnya rata-rata baru 60 persen. Mudah-mudahan bulan November bisa rampung seluruhnya dan penerima manfaat bedah rumah bisa segera menempati,” tutur Indra.
Sementara itu, data Dinas Perkimta mencatat adanya lebih dari 1.500 pengajuan perbaikan rumah.
Karena tingginya jumlah permohonan, penentuan penerima wajib berjalan ketat, mengikuti aturan yang berlaku. Penentuan ini untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan bedah rumah.
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah masuk kategori RTLH apabila keselamatan bangunan tidak terpenuhi. Seperti bangunan sudah rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni.
Kemudian kesehatan penghuni tidak terpenuhi baik daei minimnya ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).
Selanjutnya, luas minimum bangunan untuk huni secara layak tidak tercukupi.
Warga yang mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan pada Perwal 110/2022.
Adapun syarat-syarat tersebut antara lain memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.

Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau tercantum sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Memiliki tempat tinggal tetap tidak layak huni berdiri di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m². Bukti kepemilikan ini lengkap dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
Calon penerima manfaat juga tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.
Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.
Untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, calon penerima manfaat harus mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.
Selain itu, calon penerima bantuan bedah rumah memperoleh prioritas apabila sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.
(ADV)















