Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) skala besar. Dalam kurun waktu satu bulan, sejak Oktober 2025, aparat mengungkap total 12 kasus Curanmor dan meringkus 16 tersangka yang selama ini meresahkan warga.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, Selasa (18/11/2025), menerangkan bahwa kasus-kasus yang polisi tangani ini merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian dan kekhawatiran masyarakat. Salah satu pengungkapan yang menonjol adalah kasus Curanmor di wilayah Legok, Tangerang, yang pelakunya membawa dan menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver saat menjalankan aksinya.
“Penyelidikan mendalam Polres Tangsel menunjukkan bahwa pelaku Curanmor menggunakan modus operandi yang bervariasi. Mulai dari penggunaan kunci leter T dan magnet kunci untuk membongkar motor, hingga berani membawa senjata api rakitan,” jelas AKBP Victor.
Polres Tangerang Selatan, bersama seluruh jajaran Polsek, menunjukkan komitmen kuat untuk hadir melaksanakan penegakan hukum secara profesional. Aparat berkomitmen memberantas tuntas tindak kejahatan yang merugikan serta berpotensi membahayakan keselamatan warga di wilayah hukum Polres Tangsel.
Amankan 13 Motor dan Sepucuk Senpi
Dari total 12 kasus Curanmor yang terungkap, petugas menyita beragam barang bukti. Termasuk satu unit senjata api rakitan, amunisi peluru, dan 13 unit sepeda motor hasil kejahatan. Aparat mengharapkan pengungkapan ini memberi efek jera signifikan. Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang berniat melakukan aksi pidana di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha, merinci identitas 16 pelaku Curanmor yang telah Polres Tangsel tetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah L (22), M (39), SA (22), DI (53), TH (26), IW (27), AR (26), RY (21), K (27), MA (24), DW (22), TG (30), RR (23), FB (20), DS (38), dan R (38).
Para tersangka tersebut menjerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 362 KUHP (Pencurian Biasa) dengan ancaman pidana maksimum 5 tahun.
Kemudian Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman pidana maksimum 7 tahun. Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun. Terakhir, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Kepemilikan Senjata Api Ilegal) dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun.
(Jek/Red)















