Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi SMPN 19 Tangsel masih menjadi perhatian publik setelah seorang siswa, Muhammad Hisyam (13), meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Menanggapi peristiwa tragis ini, DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan sanksi berat berupa pemindahan sekolah bisa menjerat pelaku, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Tangsel, Adi Surya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden bullying di SMPN 19 Tangsel tersebut. Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan masih banyak hal perlu Pemerintah Kota Tangsel benahi dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Soal bullying yang terjadi SMPN 19 Kota Tangsel memang cukup memprihatinkan kita semua. Peristiwa ini menunjukan, bahwa masih banyak yang harus kita benahi di proses penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Tangsel,” ungkap Adi Surya saat temui di kantor DPRD Tangsel, Senin (17/11/2025).
Adi Surya menjelaskan, faktor penyebab perilaku agresif anak sangat kompleks dan tidak hanya berasal dari lingkungan sekolah. Lingkungan keluarga, terutama jika terdapat broken home atau fungsi keluarga tidak berjalan optimal, dapat memicu perilaku tersebut. Demikian pula peran sekolah perlu menanamkan budi pekerti, serta pengaruh pergaulan dan media sosial tanpa pengawasan ketat orang tua.
Penerapan Sanksi Berat dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023
Menyangkut regulasi, Adi Surya menegaskan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan pada anak sudah memberikan panduan jelas. Peraturan tersebut membagi sanksi administratif bagi pelaku kekerasan atas peserta didik lain menjadi ringan, sedang, dan berat.
Mengingat kasus ini mengakibatkan korban meninggal dunia, Adi Surya menilai tindakan tersebut masuk kategori sanksi berat. “Karena ini menimbulkan kematian, itu masuk dalam kategori berat. Di peraturan menteri tersebut, sanksinya adalah pemindahan dari satuan pendidik asal ke satuan pendidik yang lain, itu sudah jelas,” tegasnya.
Apabila hasil penyelidikan menguatkan sanksi berat, maka pelaku akan dipindahkan dari SMPN 19 Tangsel ke sekolah lain.
Sorotan terhadap TPPK Sekolah
Anggota Komisi II DPRD Tangsel ini turut menyoroti keberadaan Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Pemerintah sudah membentuk TPPK dan memberikan tugas melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan.
“TPPK inilah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan untuk melakukan program pencegahan dan penanganan kekerasan kepada anak. Nah, ini juga jadi pertanyaan bagi kita kenapa sampai ada anak yang mengalami peristiwa bully itu tidak berani melapor kepada satuan pendidikannya,” ujarnya.
Menurut Adi Surya, sekolah seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak, dan TPPK wajib memastikan fungsi perlindungan berjalan. Ia menduga adanya fungsi belum berjalan optimal, baik di TPPK maupun secara tidak langsung di lingkungan sekolah.
Tindak Lanjut dan Aspek Hukum Pidana
Komisi II DPRD Tangsel berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 19 Tangsel. Kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui secara langsung situasi di sana, memastikan















