apakah ada korban lain belum melaporkan, serta menguji program dan kinerja TPPK di sekolah tersebut.
Terkait sanksi pidana, Adi Surya menjelaskan kewenangan proses penyidikan ada di pihak kepolisian. Namun, berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak belum mencapai usia 14 tahun tidak dapat dikenakan proses pidana, melainkan hanya sanksi tindakan.
Sanksi tindakan tersebut mencakup mengembalikan anak kepada orang tua, menyekolahkan di sekolah swasta atau negeri di bawah Kemendikbud, atau bersifat pembinaan tanpa merampas kemerdekaan anak dalam penjara. Proses pidana hanya berlaku jika usia pelaku mencapai 14 tahun atau lebih.
(Jek/Red)















