News » TANGERANG RAYA » 2 Bangunan Milik Dua Perusahaan dan Satu Gudang di Desa Kadu Curug Diduga tak Berizin, Pemkab Tangerang Tak Kunjung Eksekusi

2 Bangunan Milik Dua Perusahaan dan Satu Gudang di Desa Kadu Curug Diduga tak Berizin, Pemkab Tangerang Tak Kunjung Eksekusi

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dua unit bangunan milik dua perusahaan dan satu unit gudang yang berdiri di Jalan Cijengir Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tidak kantongi izin. Meski sudah lama berdiri dan sudah beroperasi, namun Pemkab Tangerang hingga saat ini tak kunjung lakukan eksekusi terhadap bangunan itu.

Hasil penelusuran halobanten.com terungkap dua bangunan itu masing-masing milik PT Indotehnik Metal Dayatama (IMD), CV Artek Lestari Plating (ALP) dan sebuah gudang milik Sugandi.

Para pemilik gedung itu mendirikan bangunan dan menjalankan usahanya setiap hari di atas tanah milik warga dengan status sewa melalui perjanjian kontrak.

BACA JUGA

Ketiga bangunan itu berdiri tepat di dekat perumahan Duta Graha. Warga menduga dua bangunan milik PT.IMD, CV.ALP dan gudang milik Sugandi tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin pendirian gedung (IPG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anehnya, meski sudah berdiri cukup lama dan telah ada aktifitas usaha di dalamnya namun Pemkab Tangerang dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) tidak memberikan sanksi apapun.

Sumber halobanten.com yang minta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa sepengetahuannya DTRB Kabupaten Tangerang hanya baru lakukan pemanggilan saja kepada para pemilik atau pengguna bangunan itu. Setelah itu, tidak ada lagi sanksi lanjutan seperti penutupan, penyegelan dan pembongkaran paksa bangunan.

Padahal dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung sudah jelas mengatur bahwa Pemda berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk melakukan pembongkaran sendiri bangunan sebagian atau seluruhnya kepada pemilik atau pengguna bangunan yang tidak mengantongi IMB/IPG/PBG.

Dua Bangunan Milik Dua Perusahaan dan Satu Gudang di Desa Kadu Curug Diduga tak Berizin, Pemkab Tangerang Tak Kunjung Eksekusi

Bahkan dalam aturan lainnya menyebutkan pemilik atau pengguna bangunan yang tidak mematuhi peringatan tertulis, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi pembongkaran bangunan secara paksa.

Selain dugaan tidak mengantongi IMB/IPG/PBG, warga yang menjadi sumber halobanten.com juga menduga perusahaan tetsebut melanggar peraturan lainnya seperti Perda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang wilayah (RDTRW) dan peraturan zonasi serta Amdal.

DTRB Kabupaten Tangerang Benarkan Tiga Bangunan tak Kantongi Izin

Ketika wartawan mengkonfirmasi terkait informasi itu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan mengungkapkan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu terkait kabar tersebut. “Nanti saya cek lagi ya,” kata Hendri melalui pesan singkat, Jumat (21/11/2025)

Senada dengan Hendri, Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, mengaku ia masih menunggu laporan dari UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB terkait status tiga bangunan tersebut. Ia mengatakan bahwa sebelumnya DTRB telah memanggil para pemilik/pengguna bangunan itu melalui UPT. “Mengenai perkembangan lebih jelasnya bisa menanyakan langsung ke UPT. Nanti saya akan minta pihak UPT untuk menghubungi dan memberikan penjelasan,” jelas Erni.

Sementara, UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB Kabupaten Tangerang, Rasel, membenarkan jika tiga bangunan milik PT.IMD, CV.ALP dan gudang milik Sugandi tidak mengantongi izin.

Ia mengakui belum menerima bukti-bukti dokumen perizinan dari para pemilik atau pengguna bangunan itu.

“Berdasarkan pengakuan dari mereka sih (pemilik/pengguna bangunan, Red) memang nggak punya izin (IMB/IPG/PBG, red). Alasannya pemilik lahan tidak mau memberikan data-data surat tanahnya,” kata Rasel, Senin (24/11/2025).

Tiga Kali Layangkan Panggilan

Rasel menjelaskan UPT sudah tiga kali lakukan pemanggilan secara resmi kepada para pemilik/pengguna bangunan. Namun mereka tak juga menunjukkan bukti-bukti dokumen perizinan. Mereka berdalih saat ini sedang menyelesaikan masalah kontrak tanah dengan pemilik lahan di pengadilan.

“Kita sudah tiga kali lakukan pemanggilan. Terakhir pada September 2025 lalu. Mereka selalu beralasan sedang menyelesaikan masalah dengan penyewa lahan di pengadilan. Jadi kami menunggu hasil dari pengadilan,” kata Rasel.

DTRB Tak Kunjung Eksekusi Bangunan

Namun ada yang janggal ketika UPT DTRB beralasan menunggu hasil putusan dari pengadilan untuk lakukan penegakkan Perda.

Kejanggalan pertama, perselisihan antara pemilik/pengguna bangunan dengan pemilik tanah merupakan kasus sewa-menyewa tanah yang sudah tertuang melalui perjanjian kontrak. Kasus tersebut menjadi domain pengadilan untuk penyelesaiannya. Sementara, yang menjadi domain DTRB adalah terkait perizinan pendirian bangunan atau gedung. DTRB sudah mengetahui jika bangunan-bangunan tersebut tidak berizin. Namun hingga saat ini tidak ada tindakan penegakkan Perda baik berupa penutupan, penyegelan maupun pembongkaran paksa bangunan.

Kejanggalan kedua, para pihak memang sedang menyelesaikan perselisihan di meja hijau. Anehnya, pihak UPT DTRB memutuskan menunggu hingga proses penyelesaian sengketa di pengadilan selesai tanpa tahu sampai kapan kasus itu tuntas.

Padahal, penegakkan Perda harusnya berlaku sejak gedung akan mulai pelaksanaan pembangunan dan bukan setelah selesai pembangunan. Apalagi saat ini operasional usaha perusahaan tersebut telah berjalan cukup lama.

“Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Perda tidak harus menunggu proses di pengadilan selesai. Alasannya, pemilik/pengguna bangunan sudah jelas tidak mengantongi izin,” tegas sumber halobanten.com tersebut.

Namun sanksi tersebut tak kunjung terealisasi dan DTRB terkesan lakukan pembiaran terhadap pelanggaran itu.

Menanggapi hal itu, Rasel mengatakan akan segera mempertemukan pemilik lahan dengan pihak yang menyewa lahan tersebut. “Jika dari hasil mediasi tidak mendapatkan titik temu, maka pihaknya akan menerbitkan SP4B setelah mendapat arahan dari pimpinan,” jelas Rasel.

(*/Red)

BERITA LAINNYA