Tangerang, HALOBANTEN.COM — Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Banten, segera memberikan sanksi berupa penghentian penggunaan bangunan kepada PT Indoteknik Metal Dayatama (IMD) yang berlokasi di Jalan Raya Curug, Jalan Gandasari, Jalan Cijengir No.16, Desa Kadu, Kecamatan Curug.
Pemberian sanksi itu setelah pihak pengusaha tidak memenuhi panggilan untuk klarifikasi pada Senin (1/12/2025) terkait perizinan bangunan gedung.
UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB Kabupaten Tangerang, Rasel mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan pemanggilan kepada pihak pengusaha pemilik dan pengguna bangunan PT IMD pada Senin 1 Desember, namun hingga sore tidak ada satupun perwakilan dari perusahaan yang datang.
“Bahkan hari ini pun (Selasa, 2 Desember) ga ada tembusan alasan ketidakhadiran mereka untuk klarifikasi,” kata Ratsel kepada HaloBanten.Com, Selasa (02/12/2025).
Sehubungan tidak ada itikad baik dari pemilik dan pengguna bangunan, maka UPT Pemeliharaan Bangunan Wilayah II DTRB Kabupaten Tangerang akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menerbitkan surat perintah penghentian pembangunan dan penggunaan bangunan kepada PT IMD.
“Segera kami koordinasi dengan pimpinan untuk memberikan sanksi SP4B,” jelas Ratsel.
Dua Pemilik Bangunan Lain Penuhi Panggilan
Berbeda dengan PT IMD, kata Ratsel, perwakilan pengguna dua bangunan lainnya yakni CV Artek Lestari Plating (ALP) dan sebuah gudang telah

















