Serang, HALOBANTEN.COM – Polda Banten sukses mengungkap sepuluh kasus praktik penambangan ilegal sepanjang periode Oktober hingga November 2025 di sejumlah wilayah Banten. Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 18 miliar. Kasus tersebut terdiri dari lima kasus galian C di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang, serta lima kasus penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di Kabupaten Lebak.
Pengungkapan Polda Banten ini mengamankan delapan tersangka beserta delapan unit alat berat berupa ekskavator sebagai barang bukti utama. Para tersangka yaitu YD (58) warga Jakarta Utara, AN (48) warga Lebak, MS (58) warga Tangerang, KR (59) warga Serang, AU (47) warga Lebak, SB (46) warga Tangerang, SS (47) warga Tangerang, dan MS (63) warga Tangerang.
Modus Operandi dan Kerusakan Lingkungan
Kepala Polda Banten, Irjen Pol Hengki Haryadi, menyampaikan para tersangka mengaku telah beroperasi selama hampir satu tahun. Mereka melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, dan Gunung Pinang, Kabupaten Serang.
Sementara itu, para pelaku penambangan emas ilegal beraksi di wilayah Cibeber dan Warung Banten, Kabupaten Lebak, yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Modus operandi yang para tersangka lakukan adalah melakukan penambangan bebatuan, pasir, dan tanah uruk tanpa izin menggunakan alat berat, ekskavator. Kemudian, mereka melakukan pengolahan dan pemurnian emas















