News » BANTEN » PROVINSI BANTEN

Gelar Harkordia, Kejati Banten Berantas Korupsi Selamatkan Rp 21,6 Miliar Aset Negara

Serang, HALOBANTEN.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025), sebagai penegasan komitmen serius lembaga dalam memerangi praktik rasuah. Acara ini mengambil tema nasional “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat,” menyoroti upaya penindakan korupsi sebagai langkah fundamental memastikan sumber daya negara hanya termanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Inspektur Upacara pada kegiatan ini adalah Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Upacara ini juga melibatkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muwardi, bersama para Asisten, Koordinator, Kabag TU, dan seluruh jajaran pegawai Kejati Banten.

Selama 2024, Kerugian Negara Rp279,9 Triliun Akibat Korupsi

Membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani mengingatkan publik mengenai ancaman nyata korupsi. Catatan potensi kerugian keuangan negara secara nasional mencapai kisaran Rp279,9 triliun per tahun 2024. Oleh sebab itu, Jaksa Agung menuntut seluruh jajaran Kejaksaan melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan strategis. Penegasan ini berfokus pada upaya pemulihan kedaulatan ekonomi dan aset negara, melampaui sekadar memenjarakan pelaku kejahatan.

BACA JUGA

Jaksa Agung RI mengajak setiap Insan Adhyaksa menjauhi konflik kepentingan dan menguatkan disiplin. Beliau menekankan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab moral besar terhadap masa depan bangsa, menuntut seluruh jajaran Kejaksaan menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama kinerja.

Capaian Kejati Banten Sepanjang 2025

Sejalan dengan amanat tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Bidang Pidsus berhasil menaikkan tujuh kasus pidana korupsi ke tahap penyidikan.

Dalam aspek pemulihan aset negara, Kejati Banten sukses menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyelidikan sejumlah Rp 803.738.000. Selain itu, Bidang Pidsus Kejati Banten menuntaskan 81 kasus Eksekusi tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana korupsi lain (TPKL).

Dari tujuh kasus yang Kejati Banten tangani pada tahap penyidikan, empat di antaranya merupakan satu rangkaian kasus besar dugaan korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Kasus ini telah dilimpahkan ke Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) pada 11 Agustus 2025, diduga melibatkan enam tersangka, yaitu SR, YM, WY, LM, TAKP, dan ZY. Korupsi proyek sampah di Tangsel ini menimbulkan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 21.682.959.360.

Kejati Banten juga terus memproses tiga kasus korupsi lain yang masih dalam tahap penyidikan:

Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Dynamometer Car untuk Laboratorium Uji pada Satuan Kerja Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2021.

Dua perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Tahun 2025. Salah satu kasus menetapkan tersangka AAW, dkk.

Peringatan Harkordia ini menjadi momentum bagi Kejati Banten memperkuat posisinya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi demi terwujudnya kemakmuran rakyat Banten dan Indonesia.

(Jek/Red)

BERITA LAINNYA