Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal melepasliarkan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir sebagai barang bukti perkara dugaan tindak pidana perikanan.
Pelepasliaran berlangsung pada Jumat (26/12/2025) di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dengan dukungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/30/XII/SPKT.SATRESKRIM/2025/PMTK/PMJ serta Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor Sprin/01/XII/RES.1.24./2025/Reskrim.
Proses hukum tetap berjalan seiring upaya pelestarian sumber daya kelautan agar ekosistem laut tetap terjaga.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga keberlanjutan kekayaan laut Indonesia.
Awaludin Kanur menegaskan bahwa pelepasliaran benih bening lobster menjadi bentuk tanggung jawab kepolisian dalam mendukung pelestarian ekosistem laut serta menindak praktik perdagangan ilegal yang menimbulkan kerugian negara.
Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memimpin kegiatan tersebut di bawah komando AKP Rahis Fadhlillah.
Kegiatan juga melibatkan Ela Anjarwati selaku staf Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak UPT Pandeglang.
Petugas memastikan seluruh benih lobster berada dalam kondisi hidup dan layak berkembang saat kembali ke habitat alaminya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi















