Tangerang, HALOBANTEN.COM — Jajaran Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap kasus tewasnya AA (19) seorang pegawai konter HP yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di pinggir jalan Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (23) terduga pelaku pembunuhan terhadap korban.
Penangkapan terhadap AM berlangsung pada Senin (29/12/2025) menjelang tengah malam di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Polisi menyebut AM terduga pelaku yang menyebabkan kematian korban berinisial AA (19).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan warga masuk.
“Setelah rangkaian penyelidikan, tim memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AM sebagai sosok yang patut kami duga terlibat dalam peristiwa ini,” ujar Indra Waspada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Korban dan Pelaku Saling Kenal
Sebelum menangkap AM, tim gabungan yang berada di bawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo bersama Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana sempat melacak keberadaan terduga pelaku hingga wilayah Serang dan Lebak. Penelusuran tersebut muncul setelah polisi memperoleh informasi bahwa AM sempat bergerak ke luar wilayah Jambe.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman, polisi menilai pergerakan tersebut berkaitan dengan upaya tersangka untuk membuang serta menghilangkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Pada saat penangkapan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan perlawanan,” kata Indra Waspada.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan aksi begal. Polisi menyebut korban dan terduga pelaku saling mengenal.
Dugaan sementara, motif peristiwa tersebut muncul akibat rasa sakit hati yang tersimpan pada diri tersangka.
Hingga kini, tim penyidik masih berupaya melacak keberadaan barang bukti yang tersangka buang, antara lain alat yang















