Serang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menuntaskan proses serah terima hibah aset jaringan perpipaan dan sambungan langganan Wilayah III Kota Tangerang dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan tersebut mendapat kehadiran Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elestiyani, jajaran Kejati Banten, Kepala BPKP, dewan pengawas, serta jajaran direksi Perumdam TKR dan Perumda Tirta Benteng.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa penandatanganan BAST Wilayah III menjadi tahap akhir dari keseluruhan rangkaian serah terima aset jaringan perpipaan antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang sesuai kesepakatan awal kedua daerah.
Maesyal menjelaskan, tahapan sebelumnya telah rampung pada tahun-tahun sebelumnya. Termasuk penyelesaian Wilayah II pada September 2025. Dengan rampungnya Wilayah III, proses serah terima aset jaringan air bersih antara kedua pemerintah daerah resmi berakhir.
Ia menambahkan, total sambungan langganan yang masuk dalam serah terima aset tersebut mencapai sekitar 29 ribu sambungan yang tersebar pada Wilayah I, II, dan III Kota Tangerang.
Menurutnya, seluruh jaringan perpipaan yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang kini berada dalam kewenangan Perumda Tirta Benteng. Namun, ia menekankan pentingnya langkah lanjutan berupa sosialisasi kepada masyarakat agar pelanggan memahami perubahan pengelola layanan air bersih.
Maesyal juga menegaskan komitmen Pemkab Tangerang untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi dengan Pemkot Tangerang. Ini penting demi peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang serta seluruh pihak yang berperan dalam penyelesaian proses hibah aset tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antarpemerintah daerah dan antarbadan usaha milik daerah menjadi kunci dalam penguatan sistem pengelolaan air bersih.
Sachrudin berharap pengelolaan aset oleh Perumda Tirta Benteng mampu mendorong peningkatan kualitas, kuantitas, serta kontinuitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Tangerang.
Proses Transparan dan Akuntabel
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elestiyani mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Banten dan BPKP dalam pendampingan proses serah terima aset.
Ia menegaskan bahwa pendampingan bertujuan memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum dan administrasi menjadi langkah penting guna meminimalkan potensi risiko hukum pada masa mendatang. Selain itu juga untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan BUMD yang baik.
Penyelesaian serah terima aset jaringan perpipaan Wilayah III ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan air bersih di Kota Tangerang. Sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang demi kesejahteraan masyarakat.
(Jar Kasih/Red)















