GP Ansor–Banser Kota Tangerang Desak Polisi Tahan Tiga Tersangka Persekusi, Termasuk Habib Bahar Bin Smith

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (7/2/2026). Massa aksi mendesak kepolisian agar segera menahan tersangka kasus persekusi yang melibatkan Habib Bahar bin Smith.

Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyampaikan bahwa kehadiran Ansor dan Banser bertujuan memberikan dukungan moril serta doa kepada jajaran kepolisian agar proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan tuntas.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan korban, terdapat sepuluh orang terlibat dalam peristiwa persekusi. Midyani juga meminta kepolisian untuk kembali menahan tiga tersangka yang sebelumnya memperoleh penangguhan penahanan. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan Ansor dan Banser.

BACAJUGA

Midyani menegaskan bahwa aksi berlangsung secara tertib dan tanpa provokasi. Ia memastikan seluruh peserta aksi menjaga sikap serta siap menyerahkan kepada aparat apabila terdapat pihak yang memicu kericuhan. Ansor dan Banser, kata dia, berkomitmen menjaga akhlak dan ketertiban sesuai nilai Nahdlatul Ulama.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan apresiasi atas kehadiran GP Ansor dan Banser dari berbagai wilayah. Ia menyatakan bahwa dukungan dan doa dari masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi empat bulan lalu di wilayah Cipondoh telah memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiganya. Selain itu, penyidik juga menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Bahar Bin Smith Akan Diperiksa Rabu Mendatang

Menurut Kapolres, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada tersangka pada Rabu sebelumnya, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukum. Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan secara profesional dan terbuka, dengan pengawasan internal maupun eksternal. Ia memastikan kepolisian bertanggung jawab penuh dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas agar kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Polri hadir untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan bahwa korban dalam kasus tersebut telah pulih dan kembali menjalankan aktivitas sehari-hari. Proses penyidikan, lanjutnya, terus berkembang sesuai fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik.

(Jar Kasih)

BERITALAINNYA

Next Post