News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Pria di Cipondoh Tangerang Aniaya Tetangga dengan Pisau Usai Perselisihan Pribadi

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah peristiwa berlangsung, Sabtu (7/2/2026).

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan KH Agus Salim, Gang Sawo 3. Korban berinisial AS mengalami serangan saat mengantar anaknya menuju sekolah.

Pelaku berinisial EJ (35) mendatangi korban lalu melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan punggung, serta luka sabetan pada area pipi dan kepala. Hasil pemeriksaan medis mencatat sembilan luka tusuk pada tubuh korban, sehingga tenaga medis memberikan perawatan intensif di rumah sakit.

BACA JUGA

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari membenarkan penanganan kasus tersebut serta memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Cipondoh.

“Petugas menerima laporan melalui layanan 110 dan segera menuju lokasi kejadian. Personel berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, sehingga situasi tetap terkendali,” ujar Raden Muhammad Jauhari.

Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa aksi penganiayaan berawal dari persoalan pribadi. Pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati karena merasa korban kerap melontarkan ejekan dan merendahkan keluarganya. Emosi tersebut kemudian mendorong pelaku melakukan penyerangan secara agresif.

Kapolres menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia mengimbau masyarakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur yang bijak dan sesuai aturan hukum.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban dengan noda darah, satu unit sepeda motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.

Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Cipondoh untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat sesuai Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Polres Metro Tangerang Kota mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.

(Jar Kasih)

BERITA LAINNYA